Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara
cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang
merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering
mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit
atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.
Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan
sebagainya.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai
oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja
diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG
Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan
oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling
disegani di wilayah Asia karena memiliki teknologi yang jauh lebih maju
dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah
daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300
pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut
dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki
konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem
pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti
yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai
berlaku sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga
prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia,
dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga
kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan hukum
* Badan Legislatif biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar.
Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai
seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang
Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya
bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan
dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan
perdana menteri.
Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga
berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis
Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota
Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian
Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah
kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan
bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang
mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik,
dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas).
Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya.
Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh kabinet.
Membicarakan sistem pemerintahan
(dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem
pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat
perlengkapan negara yang ada pada suatu
negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan
antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem
pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga
eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
Dengan
demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti
membicarakan
hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di
Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
- Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
- Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
- Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan
parlementer, oleh karena itu, kekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak
terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat erat. Hal ini
berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang didalamnya terdapat
pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara
yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).